Senin 12 Aug 2013 18:58 WIB

Kuota Perempuan Belum Terpenuhi pada Seleksi Calon Anggota KPU DIY

Rep: Heri Purwata/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Tim seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (12/8), mengumumkan 40 peserta seleksi lulus administrasi. Namun jumlah tersebut baru ada tujuh perempuan yang akan mengikuti tes tertulis. Sehingga kuota keterwakilan perempuan belum terpenuhi.

Salah satu Anggota Timsel KPU DIY, Ema Marhumah mengaku prihatin terhadap minimnya perempuan yang mengikuti seleksi ini. Sebab, pendaftar yang lolos seleksi administrasi belum memenuhi 30 persen kuota keterwakilan perempuan.

Padahal Ema melanjutkan, Timsel sangat berharap perempuan-perempuan di DIY bisa tampil, namun ternyata tidak banyak yang mengikuti seleksi ini.

"Mungkin karena pelaksanaan pendaftaran sangat dekat dengan Lebaran itu bisa jadi cukup menyulitkan," katanya menjelaskan sambil menambahkan seorang ibu pastilah mengutamakan keluarga.

Pada Senin (12/8), Timsel calon anggota KPU DIY menyatakan 40 orang pendaftar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY dinyatakan lolos seleksi administrasi. Pendaftar calon anggota KPU DIY, ada 97 pendaftar terdiri 81 laki-laki dan 16 perempuan.

Menurut Ketua Timsel KPU-DIY, Dr AAGN Ari Dwipayana dari 40 pendaftar yang lolos tersebut terdapat tujuh perempuan. Tim seleksi KPU DIY melakukan penelitian administrasi bersifat plus karena bukan hanya mengecek kelengkapan administrasi bakal calon, namun juga melihat lebih jauh kompetensi tentang kepemiluan dan demokrasi.

"Kadang rapat Tim Seleksi KPU-DIY berlangsung sangat alot untuk membahas ketika masing-masing anggota saling beradu argumentasi," kata AAGN Ari Dwipayana kepada wartawan, Ahad (11/8).

Penelitian berkas, Ari melanjutkan, dilaksanakan sejak Ahad (4/8) dan rapat paripurna diselenggarakan Sabtu (10/8) sore hingga malam hari. Ke-40 bakal calon tersebut selanjutnya  akan mengikuti seleksi tertulis pada Kamis (15/8) di Hotel Santika, mulai pukul 08.00 WIB.

Dalam penelitian berkas, kata Ari, ada beberapa calon yang belum cukup umur dan tidak memenuhi syarat pendidikannya seperti dalam ketentuan Peraturan KPU No 2/2013.

"Sebagian bakal calon yang tidak lolos dalam seleksi administrasi dikarenakan belum memenuhi kualifikasi kompetensi tentang kepemiluan dan demokrasi, sebagaimana diatur dalam pasal 21 Peraturan KPU No 2/2013," kata Ari menjelaskan.

Setelah mengikuti tes tertulis, Ari melanjutkan, mereka akan mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Untuk tes kesehatan, akan dilaksanakan di RS Grhasia.

"Kami dari  Timsel KPU DIY mengharapkan ada masukan  masyarakat untuk mengritisi, memberi masukan dan saran terkait tahapan seleksi calon Anggota KPU DIY," kata Ari menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement