Rabu 18 Sep 2013 19:44 WIB

49 Lolos Seleksi Administrasi Anggota KPU Kota Tangerang

Rep: Nurhamidah/ Red: Djibril Muhammad
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengumumkan dari 49 lolos seleksi administrasi dan 12 tidak lolos dari 61 pendaftar.

Posisi tersebut untuk menjadi calon anggota komisioner KPU Kota Tangerang yang jabatannya akan berakhir pada 17 Desember mendatang.

Sekretaris Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Dahnil Anzhar memaparkan hasil dari penerimaan pendaftaran calon pada 8–14 September lalu terdapat 61 pendaftar.

"Kami sudah umumkan hari ini, ada 49 orang yang lolos seleksi administrasi dan 12 orang tidak lolos," katanya kepada Republika, Rabu (18/9).

Dari segi pendidikan ke-49 yang lolos tersebut terdiri dari empat lulusan S2, 35 lulusan S1, dan 10 lulusan SMA sederajat.

Menurut Dahnil ke-10 yang berpendidikan SMA tersebut bisa lolos karena memiliki pengalaman dalam Pemilu baik sebagai anggota PPK maupun PPS lebih dari 10 tahun.

Adapun kandidat incumbent KPU Kota Tangerang periode sebelumnya juga ikut mendaftar. Dari tiga incumbent yang mendaftar hanya dua yang lolos seleksi administrasi.

Sedangkan untuk incumbent Ketua KPU Kota Tangerang saat ini yaitu Syafril Elain tidak lolos seleksi. Sebab, Syafril telat dalam mengembalikan berkas formulir pendaftaran dari waktu yang telah ditentukan.

"Ada tiga yang mendaftar, hanya dua yang lolos. Satu orang tidak lolos adalah Ketua KPU Kota Tangerang. Pak Syafril waktu mengembalikan berkas di atas pukul 16.00 WIB," ungkapnya.

Dia menambahkan, Syaril mengembalikan berkas pada hari terakhir pendaftaran yaitu 14 September 2013. Namun waktu penyerahan melewati batas pendaftaran yaitu lewat dari pukul 16.00 WIB. Sejauh ini, tim seleksi dalam mencari kandidat komisioner KPU sesuai pada peraturan KPU dan perundang-undangan.

Sementara itu, beberapa yang tidak lolos administrasi karena tidak memenuhi kelengkapan berkas. Adapula yang tidak memenuhi syarat karena ada yang terdaftar sebagai caleg yang belum menjalankan tugas sampai lima tahun.

Padahal dalam persyaratan minimal harus mempunyai pengalaman minimal lima tahun sebagai caleg. Selain itu, ada juga yang dikarenakan keterlambatan dalam mengembalikan berkas.

Adapun tahapan selanjutnya adalah pada 21 September merupakan seleksi uji tertulis. Selanjutnya pada 23 September merupakan tes kesehatan. Serta pada 26–28 seleksi uji tes psikologi.

Dia berharap kepada masyarakat Kota Tangerang agar ikut berperan dalam menentukan komisioner KPU ini. Adapun dengan cara memberikan masukan terkait track record atau rekam jejak dari ke-49 yang lolos seleksi administrasi tersebut.

Dengan catatan dalam penyampaian informasi harus bertanggung jawab lengkap dengan keterangan dan bukti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement