Selasa 02 Jan 2018 15:21 WIB

KPU Kota Tangerang Bentuk Tim Pemeriksa Kesehatan Calon

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Hazliansyah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang resmikan Rumah Pintar Pemilu, Kamis (20/4).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang resmikan Rumah Pintar Pemilu, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang melakukan rapat koordinasi pembentukan tim pemeriksa kesehatan pasangan calon pada Pemilihan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018.

Rapat koordinasi ini juga diikuti Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) perwakilan Provinsi Banten, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, dan Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang. Rapat koordinasi digelar di ruang rapat Gedung Managemen RSU Kabupaten Tangerang.

Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul mengatakan, KPU Kota Tangerang melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk membentuk tim pemeriksa kesehatan bakal pasangan calon pada Pemilihan Walikota dan Walikota Tangerang.

"Pembentukan tim pemeriksa kesehatan ini sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa salah satu syarat calon walikota dan wakil walikota adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim," kata dia pada Republika.co.id, Selasa (2/12).

Bahrul menjelaskan, jadwal pemeriksaan kesehatan bakal calon akan dilaksanakan dalam rentang waktu 8 hingga 15 Januari 2018.

Tim pemeriksa kesehatan akan memeriksa tiga aspek. Untuk aspek jasmani yakni meliputi pemeriksaan kesehatan medik-fisik, aspek rohani yang meliputi pemeriksaan psikiatri dan psikologis.

"Dan aspek bebas narkotika dan psikotropika dengan menggunakan sampel urine, jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement