Kamis 26 Jul 2018 15:00 WIB

Sengketa Pilkada Papua Mulai Disidangkan

MK melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang digugat.

 Petugas MK memberikan penjelasan terkait  permohonan atas sengketa pilkada 2018  di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Petugas MK memberikan penjelasan terkait permohonan atas sengketa pilkada 2018 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses sengketa Pilkada Gubernur Propinsi Papua mulai tahap persidangan. Bertempat di Ruang Sidang Gedung Makamah Konstitusi Perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua degan pemohon Wempi Wetipo (Cagub) dan Habel Melkias Suwae mulai digelar.

"Pagi tadi gugatan kami sudah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.

Dimana permohonan Pemohon telah dibacakan dari jam 9.00 WIB s/d 11.00 WIB oleh Mahkamah Konstitusi," kata Pengacara Pemohon, Saleh dalam siaran pernya, Kamis (26/7).

Saleh menjelaskan inti gugatannya adalah terdapatnya pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. Terlebih dalam perkara ini, lanjutnya, di Provinsi Papua dimana sistem pemilihan masih menggunakan sistem noken. Menurutnya sistem noken bertentangan dengan asas langsung umum bebas rahasia (Luber) Jujur dan Adil (Jurdil).

Saleh menyebut proses pencoblosan di propinsi Papua pada tanggal 27 Juni 2018 lalu, banyak ditemukan pelanggaran. Terutama di daerah-daerah distrik Papua, yang tidak melaksanakan pencoblosan di TPS dan tidak adanya rekapitulasi ditingkatan Distrik.

Kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif, menurutnya terjadi di 13 Kabupaten di Propinsi Papua. Antara lain Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Tolikara.

Kecurangan tersebut, menurutnya, hampir merata disetiap distrik. Bahkan ada kabupaten yang menggunakan sistem noken tidak melaksanakan pemilihannya berdasarkan surat keputusan KPU mengenai petunjuk teknis noken. Tetapi menjalankan sistem noken dengan cara yang tidak dibenarkan.

"Dan ada kepala kampung dan atau kepala adat yang melakukan pencoblosan pada surat suara tanpa ditanyakan terlebih dahulu kepada masyarakat yang masuk dalam DPT," katanya.

Selain itu, lanjut Saleh, terhadap pelanggaran ataupun kecurangan yang begitu sistematis terjadi di Papua dengan tidak dilaksanakannya pemilihan. Terdapat pula kecurangan lainnya yang begitu sangat luar biasa di antaranya adanya intervensi dari Bupati dan keterlibatan ASN, dengan memberikan informasi akan bisa memberikan Papua kemerdekaan.

"Tentu masih banyak lagi kecurangan yang dilakukan. Untuk itu kami meminta atas nama Pemohon untuk dilakukan diskualifikasi, terkhusus karena kecurangan ini terjadi di Provinsi Papua yang sangat bersifat khusus," kata Saleh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement