Jumat 02 Aug 2013 13:15 WIB

Nazar: Sukamiskin, Guantanamonya Indonesia, Mana Bisa Bisnis

 Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin (kanan) disela-sela persidangan saat menjadi saksi untuk istrinya Neneng Sri Wahyuni (kiri0 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin (kanan) disela-sela persidangan saat menjadi saksi untuk istrinya Neneng Sri Wahyuni (kiri0 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Nazaruddin dikabarkan masih menjalankan bisnisnya, meski saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Sukamiskin, Bandung. Terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games itu dengan tegas membantah kabar tersebut.

"Macam mana, Sukamiskin itu (bagai) Guantanamonya Indonesia," kata Nazar usai diperiksa Tim Penyidik KPK sekitar pukul 11.30 WIB di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/8).

Alasan mengapa ia tidak bisa menjalankan bisnis dari bali jeruji, menurut dia, karena lapas tersebut selalu dimata-matai Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Pada Kamis (19/6), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengatakan kegiatan bisnis mantan bendahara Partai Demokrat di Sukamiskin menunjukkan sistem pengawasan yang lemah di lembaga pemasyarakatan.

"Kewenangan KPK terus melakukan pantauan sebab menjadi penting untuk proses penanganan perkara yang belum rampung. Tapi masih menjalankan bisnis, ini menjadi alasan untuk koordinasi dengan Kemenkumham," katanya di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya diberitakan bahwa terpidana perkara suap Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Nazaruddin, selama di penjara telah mendirikan 28 perusahaan baru dan mengendalikan pencarian proyek di kementerian dan lembaga pemerintah.

Perusahaan Nazaruddin yang disebut menjalankan bisnis antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan rumah sakit, seperti proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Murjani, Sampit Kalimantan Tengah pada 2012.

Namun, menurut Busyro, KPK belum menemukan bukti tentang perusahaan-perusahaan yang dibentuk Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement