Jumat 26 Jul 2013 20:08 WIB

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tangkap Tangan di MA

Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengacara dan pegawai Mahkamah Agung sebagai tersangka pemberian hadiah kepada pegawai negeri terkait dengan pengurusan kasus di MA.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan bahwa diduga terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan MCB (Mario Carnelio Bernardo) yaitu seorang pengacara, ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (26/7).

Sangkaan terhadap Mario adalah berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; dengan ancaman pidana pencara 1-5 tahun dan denda mulai Rp50 hingga 250 juta.

"Kasusnya dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan memberi atau menjanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama HWO di Mahkamah Agung," ungkap Johan.

HWO adalah Hutomo Wijaya Ongowarsito yang merupakan Direktur Utama PT Sumbar Calcium Pratama yang bergerak di bidang pertambangan. Pengajuan kasasi tersebut diajukan oleh pihak jaksa.

"KPK juga menetapkan DS (Djodi Supratman) pegawai di Mahkamah Agung sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," tambah Johan.

Pasal tersebut mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; dengan ancaman pidana pencara 1-5 tahun dan denda mulai Rp50 hingga 250 juta.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah ada penerima atau pemberi lain," tutur Johan.  Ia menjelaskan bahwa saat tangkap tangan pada Kamis (26/7) pemberian uang terhadap Djodi kepada Mario tersebut merupakan pemberian kedua.

"Sebelum penangkapan kemarin sudah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp50 juta, di dalam tas DS ada uang Rp50 juta dan di bawahnya sudah ada sekitar Rp28 juta sehingga total ada Rp78 juta," jelas Johan. Uang tersebut diakui oleh Djodi sebagai pemberian Mario sebesar Rp50 juta sedangkan Rp28 juta adalah uangnya sendiri, sedangkan uang muka "commitment fee" untuk pengurusan kasasi tersebut adalah Rp200 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement