Kamis 04 Jul 2013 15:46 WIB

Pegawai Kontrak Bank Mandiri Diduga Palsukan Cek Rp 1 Triliun

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Republika/Adhi W
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pegawai kontrak (outsourching) anak perusahaan Bank Mandiri berinisial GA diduga terlibat sindikat pemalsuan lembaran cek berupa Surat Deposito Berjangka (SDB) senilai Rp1 triliun.

"GA mengaku menggunakan kartu pengenal Bank Mandiri karena bekerja pada salah satu anak perusahaan Bank Mandiri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.

Rikwanto mengatakan GA terlibat sindikat pemalsuan SDB bersama lima tersangka lainnya yakni SY, DT, HAH, IR dan IS.

GA diduga berperan mengaku sebagai pejabat Bank Mandiri Cabang Sudirman, Jakarta Selatan, kemudian menyerahkan SDB palsu kepada SY yang akan dicairkan di Lantai 9 Plaza Bapindo.

Dari tersangka GA, polisi menyita kartu tanda pengenal Bank Mandiri Nomor 0863008 masa berlaku hingga 2014 dan satu unit telepon selular.

Kepala Biro Hukum Bank Mandiri M Arifin Firdaus menyebutkan tersangka GA tidak bekerja secara langsung pada Bank Mandiri, namun dipekerjakan anak perusahaan dengan status 'outsorching.'

Lebih lanjut, Arifin menyatakan modus pemalsuan cek atau bilyet kerap terjadi, namun Bank Mandiri telah mengambil upaya pencegahan yang disosialisasikan kepada para nasabah.

Para tersangka menjalankan modus menyerahkan Surat Deposito Berjangka (SDB) palsu senilai Rp1 triliun kepada seorang warga negara Yordania berinisial AH.

AH mengkonfirmasi SDB atasnama tersangka SY ke Kantor Bank Mandiri Cabang Sudirman, Jakarta Selatan, namun pihak bank pemerintah itu menyatakan bilyet tersebut palsu.

Akhirnya, pihak Bank Mandiri bersama anggota Polda Metro Jaya menangkap SY dan lima tersangka sindikat lainnya pada beberapa lokasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement