Ahad 23 Jun 2013 16:09 WIB

Di Sumbar, Pecandu Narkoba Diminta Wajib Lapor

Beberapa jenis narkoba
Foto: .
Beberapa jenis narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat terus mengkampanyekan atau sosialisasi wajib lapor pecandu narkoba dan ingin sembuh dari ketergantungan narkoba.

"Sembuh itu merupakan hak dan kewajiban warga negara untuk membangun Indonesia bersih dari narkoba. Kalau tidak mereka akan terus menerus menjadi pecandu narkoba,"kata Kepala BNNP Sumbar, Kombes Pol Arnowo, di Padang, Ahad (22/6).

Menurut dia, para pengguna dan pecandu narkoba yang melaporkan diri tidak akan dikenai sanksi atau diproses secara hukum, bahkan mereka akan direhabilitasi. Program Wajib Lapor bagi Pengguna, Korban Penyalahguna, dan Pecandu Narkotika merupakan Program yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Wajib Lapor.

"Namun sebalik masyarakat mengetahui ada pecandu narkoba di sekitar tempat tinggal tidak melaporkan akan dikenai sanksi," ujar dia.

Para pecandu yang datang melapor tidak perlu khawatir dan takut karena kerahasiaan akan tetap dijaga petugas yang berkompeten.

Pecandu narkoba yang melapor ke institusi akan didata untuk mendapatkan penyembuhan dan diberikan masukan agar tidak kembali lagi menggunakan narkoba setelah sehat nantinya,"jelas Arnowo.

Dia mengatakan, wajib lapor bertujuan agar pecandu narkoba mendapatkan pengobatan atau terapi terkait kecanduannya, selain juga dapat berkonsultasi.

Pecandu narkoba yang melapor tersebut, nantinya BNNP akan mengirimkan untuk menjalani proses rehabilitasi ke Instasi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ada di dua kota yang ada di Sumbar, yakni Kota Padang dan Bukittinggi," kata dia.

Menurut dia, berdasarkan data BNNP, dari 63.783 pencandu narkoba di Sumbar, 873 orang yang telah melaporkan diri ke IPWL untuk menjalani rehabilitas.

Mereka akan direhab selama 6 bulan hingga satu tahun atau tergantung pada tingkat kecanduan pengguna narkoba tersebut. "Selesai menjalani rehab, pecandu akan kami jemput dan antarkan kembali kepada keluarga mereka,"ungkap Arnowo.

Para pecandu ini bisa lepas dari ketergantungan tergantung pada diri sendiri. Jika ingin cepat, maka harus berusaha sendiri dan mesti didukung oleh orang-orang terdekat, terutama keluarga dan lingkungan sekitar mereka.

Detok atau racun yang ada dalam pengguna narkotika bisa dihilangkan dalam waktu satu minggu. Masalah yang paling berat dirasakan pecandu adalah proses rehabilitasi sosial, saat ia kembali ke tengah masyarakat.

"Untuk melewati itu semua hanya bisa dilakukan melalui dukungan orang sekitarnya, serta keimanan seseorang," ungkap Arnowo.

Sementara itu Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Granat Sumbar, Davip Maldian menyatakan Granat Sumbar sangat mendukung upaya dari BNNP untuk melakukan rehabilitasi para pecandu narkoba.

"Rehabilitasi para pencandu tersebut merupakan salah satu memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sumbar,"kata dia.

Dia menambahkan, ada baiknya pihak kepolisian bekerja sama dengan BNNP Sumbar membuat posko wajib lapor bagi pecandu narkoba.

"Para pecandu narkoba saat ini masih merasa khawatir atau takut ditangkap untuk melapor baik ke pihak kepolisian maupun BNNP, untuk itulah dibuat posko wajib lapor bagi pecandu narkoba," ungkap dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement