REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan ada aliran uang dari Ahmad Fathanah ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hingga kini, KPK terus memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dan Fathanah dalam kasus dugaan suap daging sapi impor di Kementan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"(Aliran dana ke PKS) Kita masih terus menelusuri, mengembangkan dan tentunya ini bagian dari penyidikan. Dan untuk sementara kita belum bisa buka ke publik," kata Ketua KPK, Abraham Samad usai menghadiri sebuah acara di Jakarta, Senin (20/5).
Samad mengatakan, setiap tersangka atau terdakwa memiliki hak membantah dan mengingkari apa yang ditudingkan kepadanya. Pernyataan Samad terkait bantahan Fathanah yang mengaku tidak menerima uang diduga suap dari PT Indoguna Utama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bantahan Fathanah itu ditanggapi santai oleh Samad. Sebab, Samad menyatakan KPK memiliki bukti dan fakta-fakta yang kuat dalam kasus tersebut. Menurutnya salah satu bukti kuat tersebut sudah dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah menyampaikan laporan hasil analisis (LHA) Luthfi dan Fathanah.
Samad mengatakan, bukti-bukti tersebut akan dibuka di persidangan jika berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jadi tidak ada masalah, setiap orang punya hak melakukan pembelaan dan pembantahan," ujarnya menjelaskan.