Senin 20 May 2013 18:10 WIB

Tri Kurnia Kembalikan Rp400 Juta dari Fathanah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu per satu perempuan yang pernah dekat dengan Ahmad Fathanah memulangkan uang yang didapatkannya dari tersangka suap daging sapi impor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ke KPK. Teranyar, Tri Kurnia Puspita, perempuan yang pernah dekat Fathanah mengambalikan uang Rp 400 juta kepada KPK.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Tri Kurnia datang ke Gedung KPK, Senin (20/5) pada pukul 09.50 WIB. Johan menjelaskan, pada pemeriksaan Tri Kurnia mengaku menerima uang dari Fathanah. Ia juga mendapatkan sebuah mobil Honda Freed, gelang Hermes bernilai Rp 70 juta.

Penyidik KPK telah menyita mobil dan gelang tersebut terlebih dahulu, sedangkan untuk uang, Tri meminta waktu untuk mengembalikannya. Dan hari ini Tri memenuhi janjinya.

"Sebelumnya dia kan pernah diperiksa sebagai saksi, kemudian ada penjelasan memang ada uang yang diberikan oleh AF. Dia janji mau kembalikan dan hari ini datang untuk kembalikan. Nggak ada lagi selain uang," ujar Johan menjelaskan.

Sebelumnya KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka Ahmad Fathanah yang diduga terkait dengan TPPU dari isteri dan perempuan-perempuan dekatnya. Awalnya KPK menyita empat buah mobil milik Fathanah, kemudian dua rumah di Depok masing-masing atas milik Fathanah dan isterinya, Sefti Sanustika.

Sedangkan dari perempuan dekat Fathanah, KPK telah menyita mobil Honda Jazz dan jam tangan merk Chopard dari model majalah dewasa, Vitalia Shesya. Uang sekitar Rp 137 juta dari Fathanah, Vita meminta waktu untuk mengembalikannya kepada KPK.

KPK juga menyita uang yang diberikan Fathanah kepada artis Ayu Azhari sebesar Rp 20 juta dan 1.800 dolar AS. Sedangkan dari Maharani Suciono, KPK menyita Rp 10 juta yang diakui Maharani sebagai pembayaran untuk berhubungan intim dengan Fathanah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement