Jumat 17 May 2013 16:57 WIB

Usai Dijemput 'Paksa', GM Chevron Langsung Ditahan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Citra Listya Rini
Chevron
Foto: indomigas.com
Chevron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melakukan penjemputan paksa, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menjebloskan General Manager (GM) SLS Operation PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah ke rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Bachtiar yang tersandung dugaan kasus korupsi proyek bioremediasi atau pemulihan tanah di Riau ini dijemput paksa oleh Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Ari Muladi mengatakan Bachtiar ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan tingkat penuntutan yang dipegang oleh kejaksaan. menurut Untung, surat dengan nomor Prin-184/0.1.14/Ft/05/2013. Bachtiar akan ditahan hingga dua puluh hari ke depan.

"Dari mulai tanggal 17 Mei 2013 untuk jangka waktu 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2013 sampai 5 Juni 2013," kata Untung di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/5).

Untung menjelaskan sebelum dibawa ke Rutan Cipinang, Bahctiar terlebih dahulu digiring dari rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) Jumat pagi. Walaupun Bachtiar sempat menolak dan memilih menunggu pengacaranya, Kejagung mengaku sudah memiliki wewenang untuk melakukan penjemputan.

Untung mengatakan berdasarkan Undang-undang (UU) dari pasal yang dipersangkakan Bachtiar tetaplah tersangka meski oleh Pengadilan Negeri Jaksel status Bachtiar harus dicabut karena dianggap tidak sah.

"Ini sudah sesuai dengan pasal 2 ayat (1), susidiair pasal 3 Undang undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Untung.

Sebelumnya, Bachtiar sempat mendapatkan kebebasan ‘sementara’ atas jeratan status tersangka yang mengalung di lehernya. Dia yang mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait penerapan status tersangkanya ini mendapatkan kemenangan.

Menurut majelis hakim, kejaksaan tak dapat menetapkan dia sebagai tersangka dan harus segera mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Bachtiar. Dengan penangkapannya ini, kuasa hukum Bahctiar mengatakan Kejagung tidak mengindahkan hukum yang ada.

"Bapak (Bachtiar) sudah bukan tersangka lagi, harusnya kalau iya (menahan) lewat jalur hukum," kata Kuasa Hukum Bachtiar, Maqdir Ismail di Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement