Jumat 28 Nov 2014 10:40 WIB

Kejaksaan Siap Eksekusi Penyitaan Aset Chevron di Riau

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Logo Chevron.
Foto: stateimpact.npr.org
Logo Chevron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Agung memastikan telah mulai bergerak untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi proyek Bioremediasi milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) R. Widyo Pramono mengatakan, eksekusi akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Saya telah perintahkan (Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan) untuk merapat ke Riau untuk melaksanakan eksekusi," kata Widyo di Kejagung.

MA memvonis terdakwa Ricksy Prematuri dan Herland Bin Ompo dengan hukuman kurungan enam tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 miliar. Widyo mengatakan, eksekusi tersebut juga termasuk mengambil uang pengganti tersebut.

"Iya termasuk, selain itu yang dieksekusi ada barang bukti berupa 18 unit mobil," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, sudah tiga dari tujuh terdakwa dalam kasus masuk bui, yaitu Ricksy, Herland dan Bachtiar Abd. Fatah yang merupakan terdakwa pertama yang masuk bui. Tiga lainnya, Endah Rubiyanti, Kukuh Kertasafari, Widodo, dan Alexia Tirtawidjaja masih proses kasasi.

Bachtiar bersama Ricksy yang merupakan seorang Direktur PT Green Planet Indonesia, salah satu perusahaan kontraktor bioremediasi, Herland, Direktur PT Sumigita Jaya, Endah, Widodo, Kukuh, dan Alexia dijadikan tersangka pada 2012. Empat nama terakhir berasal dari unsur PT CPI.

Awal Februari 2014, MA mengabulkan kasasi jaksa dan memperberat hukuman terdakwa Ricksy. Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang meringankan hukuman terdakwa menjadi tiga tahun dari sebelumnya lima tahun.

Chevron sendiri mengaku proyek ini masih sepenuhnya dibiayai Chevron dan tak menggunakan sepeserpun uang negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement