REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sejumlah lebih dari 700 karyawan dan kontraktor PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) melakukan aksi unjuk rasa dengan testemonial kesedihan yang membuat suasana hening seketika.
Salah seorang pengunjuk rasa Alex dalam testemonialnya mengaku sangat prihatin atas kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan atau tanah yang tercemar limbah (bioremediasi) yang menjerat tujuh tersangka, lima diantaranya merupakan karyawan perusahaan tersebut.
"Saya menangis, menangis melihat kondisi teman-teman yang kini mendekam di dalam penjara tanpa ada kejelasan hukum," kata Alex dihadapan ratusan pengunjuk rasa lainnya di lapangan pada kompleks kantor Chevron di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (29/5) sore.
Penyampaian testimonial tersebut membuat sejumlah pengunjuk rasa hening, terlebih ketika Alex menyampaikan kesedihannya ketika anak seorang tersangka 'bioremediasi' dicemooh oleh teman-teman di sekolahnya.
Kondisi tersebut menurut dia membuat miris, sekaligus prihatin terhadap penegakan hukum yang menurut dia sejauh ini belum menemukan titik keadilan sesungguhnya.
"Terlebih terhadap saudara Kukuh (karyawan Chevron) yang menjadi tersangka padahal dia tidak ada kaitannya dengan proyek 'bioremediasi' seperti yang disangkakan jaksa," ujarnya.
Kasus 'bioremediasi' yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Dua terdakwa, diantaranya Ricksy dan Herland yang merupakan pihak kontraktor pengerja proyek 'bioremediasi' sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Keduanya dijatuhi hukuman enam dan lima tahun kurungan penjara serta diwajibkan mengganti kerugian negara miliaran rupiah.
Ratusan massa karyawan dan kontraktor Chevron tersebut juga menggalang dana sukarela untuk mendukung aksi solidaritas lainnya termasuk menghadiri sidang kasus 'bioremediasi' di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.