Kamis 18 Jul 2013 20:24 WIB

Lagi, Karyawan Chevron Divonis Penjara

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Chevron
Foto: indomigas.com
Chevron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari divonis penjara dalam kasus bioremediasi, kali ini giliran Endah Rumbiyanti. Manajer Lingkungan Sumatera Operation PT Chevron divonis dua tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Endah Rumbiyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan subsidair," kata Ketua majelis hakim Sudharmawatiningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/7). 

Endah dinilai melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis hakim juga mengharuskan Endah membayar denda senilai Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Putusan ini masih lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Endah dihukum empat tahun penjara dan juga denda Rp Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Endah dinyatakan menyalahgunakan wewenangannya sehingga menguntungkan pihak lain dan menimbulkan kerugian negara.

Selaku Manager Lingkungan di SLN dan SLS sejak Juni 2011, Endah disebut mempunyai beberapa tugas. Antara lain, memberikan saran teknis tentang pengelolaan lingkungan apabila diminta membantu tim operasi. E

ndah juga mempunyai tugas untuk memastikan penataan pengelolaan limbah, salah satunya bioremediasi, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namum, Endah disebut tidak pernah memberikan saran teknis untuk pengelolaan lingkungan di dalam proyek bioremediasi.  

"Bahwa dengan tidak dilaksanakan kewajiban tersebut maka sudah dapat dipastikan pelaksanaan bioremediasi tidak sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup," kata hakim.

Dalam putusan ini, hanya  ketua majelis hakim Sudharmawatiningsih dan hakim anggota satu, Antonius Widijantono, yang menyatakan Endah terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair. Tiga hakim anggota menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement