REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sejumlah petinggi PT Chevron menemui Wakil Presiden M Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jumat (31/10). Menurut Juru Bicara PT Chevron Yanto Sianipar, PT Chevron membahas mengenai kasus Bioremediasi.
"Yang kita bicarakan lebih kepada kasus bioremediasi. Temen-teman sudah denger dan teman saya Bachtiar Fatah itu diputuskan 4 tahun penjara di MA dan kami mengajukan peninjauan kembali," katanya.
Menurutnya, para petinggi Chevron yang tersandung kasus ini pun akan mengajukan peninjauan kembali. Meskipun begitu, pihaknya pun tengah mempersiapkan bukti-bukti baru. "Sedang kita persiapkan bukti-bukti baru. Memang kita belum mengajukan PK," kata Yanto.
Yanto menyatakan pihaknya meminta kepada Jusuf Kalla agar proses hukum yang tengah berlangsung dapat berjalan dengan objektif. Lebih lanjut, ia mengatakan Jusuf Kalla mendukung langkahnya ini. Ia mengungkapkan kasus yang menjerat para petinggi Chevron ini mempengaruhi pekerjaan perusahaannya. Ia pun mengatakan kasus ini dapat diselesaikan secara perdata.
"Karena ada mekanismenya untuk penyelesaian dispute itu dan kami ingin sekali penyelesaian kasus bioremediasi dibawa dengan penyelesaian tersebut karena memang tidak ada uang negara yang terpakai," tegasnya.