Jumat 18 Oct 2013 06:20 WIB

Pertimbangan 'Dissenting Opionion' Hakim Atas Vonis GM Chevron

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Logo Chevron.
Foto: stateimpact.npr.org
Logo Chevron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap GM Sumatra Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah. Dua dari tiga hakim menyatakan Bachtiar telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya pihak lain senilai 221.327 dolar AS dalam proyek bioremediasi di Riau.

Anggota majelis hakim Slamet Subagyo mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion). Slamet memang sependapat dengan hakim lain Bachtiar tidak terbukti sebagaimana dakwaan primer. Namun, ia tidak sependapat terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya.

Ia menilai tidak menemukan alasan yuridis saat kontrak bridging ditandatangani. Karena Bachtiar sudah tidak lagi menjabat sebagai GM SLS Chevron pada September 2011. Meski pun, itu baru berjalan efektif pada Oktober 2011.

Mengenai masalah perizinan, Slamet menilai, Chevron sudah mengurus perpanjangan. Ketika proses itu masih berjalan, kegiatan bioremediasi masih dilakukan. Karena, izin sebelumnya tidak dicabut meski pun tengah dilakukan perpanjangan. Sedangkan mengenai pengujian yang dilakukan ahli dari Kejaksaan Agung, dianggap tidak sesuai ketentuan pada saat pengambilan sampel tanah.

Karena adanya perbedaan pendapat ini, majelis hakim tidak mencapai mufakat. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 128 ayat 6 KUHAP diambil keputusan dengan suara terbanyak. Bachtiar akhirnya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Atas putusan ini, Bachtiar mengajukan banding. 

Putusan terhadap Bachtiar ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut terdakwa dihukum enam tahun penjara. Bachtiar juga diminta membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim, jaksa juga akan mengajukan banding. 

Presiden Director Chevron, Hamid Batubara kecewa terhadap putusan hakim. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyampaikan, banyak bukti di persidangan yang menyatakan Bachtiar tidak melakukan pelanggaran hukum dan proyek bioremediasi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Chevron pun mendukung Bachtiar untuk melakukan upaya hukum atas putusan hakim. "Kami akan terus mendukung upaya hukum Bachtiar untuk membuktikan dia tidak bersalah," kata Hamid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement