REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Seperti pemeriksaan sebelumnya, Anny mengatakan proyek Hambalang merupakan tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Jadi (Kemenkeu) sama sekali tidak berbicara mengenai alokasi anggaran karena alokasi anggaran sepenuhnya anggaran kementerian masing-masing," kata Anny Ratnawati usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (8/4).
Anny menambahkan ia diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Deddy Kusdinar, Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor. Dalam pemeriksaan, ia menjelaskan mengenai kewenangan Kemenkeu dalam proses persetujuan kontrak anggaran tahun jamak untuk proyek Hambalang.
Menurutnya Kemenkeu hanya mengesahkan dokumen negara sedangkan mengenai perencanaan anggaran, penyusunan dokumen pelaksanaan, pelaksanaan anggaran, sampai dengan melaporkan, adalah kewenangan dan tanggung jawab lembaga masing-masing. Persetujuan oleh Kemenkeu, lanjutnya, terkait dengan persetujuan jangka waktu keterikatan dari anggaran, bukan alokasi anggarannya.
"Urusan anggaran alokasi bukan kewenangan kemenkeu, itu diputuskan lembaga yang bersangkutan dan disampaikan Kemenpora ke Kemenkeu dengan lampiran komisi (DPR) terkait. Tugas kemenkeu hanya memproses dokumen yang diserahkan oleh Kemenpora," tegasnya.