Jumat 05 Apr 2013 15:11 WIB

Presiden SBY: Merah Putih Harus Berkibar di Seluruh Tanah Air

Rep: Esthi Maharani / Red: Citra Listya Rini
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Qanun atau peraturan daerah (Perda) lambang dan bendera Aceh ditekankan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukanlah wilayah politik, melainkan hukum. Utamanya ketidaksinkronan dengan ketentuan Undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP) dan hukum yang berlaku. 

"Tentang isu dan lambang daerah itu bukan wilayah politik. Itu wilayah ketentuan UU, PP dan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, saya sudah menugasi menkopolhukam dan mendagri untuk melakukan pembicaraan yang baik dan konstruktif," kata SBY saat memberikan keterangan pers usai ibadah shalat di Jakarta, Jumat (5/4).

SBY mengetahui telah ada pembicaraan antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat lewat Kemendagri. Diharapkan dari pembicaraan terakhir bisa berakhir dengan baik sesuai dengan ketentuan UUD 1945, UU, dan peraturan yang berlaku. 

SBY berharap segala sesuatu yang tengah memanas di Aceh bisa diselesaikan dengan baik. "Saya tidak ingin kita mundur ke belakang. Saya juga tidak ingin ada masalah-masalah baru. Mari bersatu dan bersama-sama menyelesaikan pembangunan di Aceh," paparnya.

Mengenai permasalahan di Aceh, SBY menginstruksikan agar bisa selesai dalam satu dua pekan ke depan. Termasuk kelanjutan gerakan pemisahan diri harus pula dihentikan. 

"Yang jelas, Merah Putih harus berkibar di seluruh tanah air. Itu bendera kita dan daerah bisa saja memiliki lambang, tapi sesuai ketentuan yang berlaku, ketentuan UU, semangat serta jiwa bahwa hanya ada satu bendera kedaulatan kita, yaitu sang Merah Putih," SBY menegaskan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement