Selasa 02 Apr 2013 15:46 WIB

PKS Sayangkan Hukuman Kumpul Kebo di RUU KUHP

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Bendera PKS
Foto: Dok.Republika
Bendera PKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan membahas RUU KUHP yang telah diajukan pemerintah. Salah satu pidana yang baru dimasukkan yaitu mengenai zina dan kumpul kebo. Dalam RUU tersebut, pidana untuk kumpul kebo diatur dalam pasal 485 dengan hukuman selama satu tahun. 

"Ini memang masih diuji, tapi hukumannya lebih ringan kumpul kebo yang satu tahun dibandingkan zina yang bisa dihukum lima tahun. Nanti malah pada milih kumpul kebo karena lebih ringan hukumannya," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra di Jakarta, Selasa (2/4).

Ia menambahkan, PKS mengapresiasi masalah hubungan di luar pernikahan diatur dalam RUU KUHP. Namun tetap, harus melalui uji publik sebelum dilakukan pembahasan di DPR. Salah satunya mengenai lebih ringannya hukuman untuk pelaku kumpul kebo dengan zina. Selain itu, ia juga menyayangkan kenapa RUU KUHAP dan KUHP baru diajukan pemerintah saat ini yang lebih dikenal sebagai tahun politik.

Karena, lanjutnya, tahun politik membuat partai di DPR punya banyak kepentingan untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu 2014 mendatang. Ia khawatir pembahasan RUU ini malah menjadi tidak maksimal.

"Tapi tetap ini sangat menarik dan masih bisa diuji. Karena dalam RUU KUHAP dan KUHP ini semoga bisa menjangkau hal-hal yang tidak terjangkau dalam UU sebelumnya,"" jelasnya.

Hal senada dikatakan mantan pimpinan KPK, Chandra Hamzah. Ia mengatakan dengan RUU KUHAP saat ini, masyarakat akan lebih banyak memilih untuk melakukan kumpul kebo ketimbang zina. Karena hukumannya yang lebih ringan.

"Padahal zina hanya satu kali, baik transaksi satu kali atau berulang-ulang. Kalau kumpul kebo, buat apa tinggal serumah? memangnya untuk menyamakan persepsi," selorohnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement