Sabtu 30 Mar 2013 16:31 WIB

SBY Resmi Jabat Ketua Umum Demokrat

Rep: esthi maharani/ Red: Taufik Rachman
Presiden SBY.
Foto: IST
Presiden SBY.

REPUBLIKA.CO.ID,NUSA DUA -- Partai Demokrat akhirnya meresmikan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai ketua umum partai, meskipun untuk sementara waktu. Ia akan menjabat sementara yakni untuk periode 2013-2015. Hal ini diputuskan setelah ketua sidang KLB, EE Mangindaan dan enam pimpinan sidang berdiskusikan aspirasi DPD kepada SBY.

EE Mangindaan mengatakan dalam pertemuan sekitar 15 menit itu, SBY mengatakan tidak mudah memutuskan untuk menerima jabatan tersebut.   

"Sesuai dengan kesepakatan kami bertujuh kami telah bertemu dengan bapak SBY, beliau tidak mudah memutuskan karena baliau memikirkan tugas kenegaraan. Tetapi ini suasana batin saya sampaikan, belum keputusan, kami mendengar suasana batin beliau, disamping beliau mengemban tugas-tugas amanah rakyat, suasana inilah yang kami lihat, maka beliau menyampaikan bersedia dengan syarat," katanya, Sabtu (30/3).

Syarat tersebut yakni Pertama, katanya mengutip SBY, jabatan ketum yang akan saya jalankan benar-benar bersifat sementara. Sifatnya sementara karena ini adalah hanya dalam proses penyelamtan dan konsolidasi partai kita yang kita cintai.

 

Dengan ketentuannya, paling lama, dua tahun. "Beliau sebenarnya inginkan, lebih cepat lebih baik, yaitu setelah pemilu dan pilpres 2014 selesai kita lakukan seperti biasa kongres," katanya.

Kedua, supaya bisa berkonsentrasi, dan menjalankan tugas kenegaraan. Tugas ketum akan dilaksanakan oleh pengurus harian dibawah ketua harian, dibawah pimpinan ketua harian.  "Jadi ada pengurus harian dibawah ketua harian. Beliau ingatkan, hampir semua tugas ketum yang dilaksankan selama ini oleh ketum dilaksankan oleh ketua harian. Jadi hampir semua tugas-tugas ketum yang dilaksanakan akan dilakukan oleh ketua harian, bersama-sama tentu dengan pengurusnya. Sementara dilakukan hanya dalam proses penyelamatan dan konsolidasi partai kita," katanya.

Selanjutnya, lanjut dia, karena SBY juga ketua dewan pembina, Ia meminta tugas ketua dewan pembina dilaksanakan oleh ketua harian dewan pembina. Begitu pula, tugas sebagai majelis tinggi diserahkan kepada wakil ketua majelis tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement