REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset Djoko Susilo. Kali ini KPK menyita sebuah rumah dan sebidang tanah dengan luas tujuh ribu meter persegi di Bali. Aset ini juga diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik KPK kembali melakukan penyitaan aset di Bali yang diduga terkait DS (Djoko Susilo) di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta dan sebidang tanah di Desa Sudimara, Tabanan seluas sekitar tujuh ribu meter persegi," kata juru bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada Republika, Senin (18/3).
Johan menjelaskan aset milik Djoko Susilo di Bali ini diduga terkait dengan aliran uang dalam sangkaan TPPU dari proyek simulator SIM. KPK juga masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Djoko Susilo lainnya.
Sebelumnya KPK telah melakukan penyitaan terhadap 26 aset dalam bentuk tanah dan bangunan di empat provinsi di Jawa. Selain itu, KPK juga menyita empat unit mobil, enam unit bus besar pariwisata dan tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dengan penyitaan rumah di pinggir Pantai Kuta, Bali dan sebidang tanah di Tabanan, jumlah aset Djoko Susilo yang disita KPK semakin bertambah. Kasus dugaan korupsi dalam proyek simulator SIM masih terus didalami KPK.