REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Puluhan nelayan di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menuntut pemerintah memberi ganti rugi. Karena, hampir sepekan mereka tidak bisa melaut akibat jalur keluar masuk kapal di Sungai Nenang tertutup.
Jalur di bawah jembatan Sungai Nenang di Jalan Coastal Road tertimbun tebing sungai yang runtuh karena pangkal jembatan miring dan bergeser. Besaran ganti rugi yang dituntut puluhan nelayan RT 06, 07 dan 08, Kelurahan Nenang, itu mencapai Rp 15 juta per pekan untuk setiap kapal.
Ganti rugi tersebut khusus diberikan kepada 15 kapal yang biasa dipakai untuk memasang bubuh. Sementara, 15 kapal dogol meminta ganti rugi Rp 6 juta per pekan.
Tamrin, perwakilan nelayan, menuntut pemerintah dan kontraktor segera memberikan solusi agar para nelayan bisa segera melaut. Selain itu, lanjutnya, puluhan nelayan juga meminta kompensasi karena selama sepekan ini mereka merugi karena tak bisa bekerja tersebut.
Perwakilan nelayan lainnya, Hasanuddin, mengatakan hitungan nelayan untuk setiap kapal khusus mencari ikan menggunakan bubuh dalam sepekan mencapai Rp 15 juta. Sementara, jumlah kapal mencapai 15 unit.
''Kapal pendogol dalam sepekan Rp 6 juta dan jumlahnya juga 15 kapal. Jadi, tolong kami juga diperhatikan," tegasnya.