Selasa 12 Feb 2013 16:13 WIB

KPK Bentuk Tim Investigasi Selidiki Sprindik Anas

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Jubir KPK Johan Budi
Foto: Reno Esnir/Antara
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pimpinan (rapim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar rapat pimpinan (rapim) terkait tersebarnya dokumen yang diduga surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. KPK pun memutuskan untuk membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait bocornya dokumen tersebut.

"Pimpinan telah memerintahkan untuk membentuk tim bertugas melakukan investigasi lebih mendalam apakah dokumen yang beredar berkaitan dengan dokumen yang ada di KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa (12/2).

Johan menambahkan, tim investigasi tersebut telah dibentuk usai rapat pimpinan pada senin (11/2) lalu. Dari hasil investigasi tim yang baru dibentuk ini, akan dilakukan upaya untuk menyelidiki apakah dokumen tersebut berasal dari KPK atau bukan.

Tim investigasi itu bekerja di bawah Deputi PPIM (Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat) KPK. Sambil menunggu hasil kerja dari tim investigasi ini, ia meminta agar spekulasi atau analisis seputar dugaan bocornya dokumen draf sprindik ini tidak dilanjutkan.

"Sebelum ada hasil dari tim itu, sementara kita hentikan dulu spekulasi dan analisis karena belum tentu benar apakah itu dokumen milik KPK atau bukan," jelasnya.

Sebelumnya sebuah dokumen yang diduga naskah sprindik milik KPK beredar di kalangan para wartawan. Dalam draf tersebut, tercantum nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Dalam draf tersebut, Anas Urbaningrum dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun di draf itu baru ada tiga pimpinan KPK yang menandatanganinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement