REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Daerah Lampung menetapkan tiga tersangka peristiwa tabrakan KMP Bahuga Jaya dengan kapal tanker MT Norgas Chatinka, akhir September 2012 lalu.
Sebelumnya, Mahkamah Pelayaran telah menyatakan tragedi itu akibat chief officer tanker, Su Jibing (38) lalai.
"Kami tetap menetapkan tiga orang tersangka dalam tragedi kapal feri KMP Bahuga Jaya tenggelam tersebut, mengingat Mahkamah Pelayaran merupakan sidang administrasi semata," kata Direktur Polair Polda Lampung Kombes Edion di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan bahwa pemberkasan kasus itu sudah dalam status P-19, dan tinggal melengkapi hasil sidang dari Mahkamah Pelayaran. Setelah itu, diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Berkas dalam proses kelengkapan untuk memenuhi unsur pidana, karena pada prisipnya kami menyelidiki tindak pidananya. Sampai saat ini kami masih menetapkan tiga tersangka kasus tersebut," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Heru Widjatmiko mengatakan keputusan Mahkamah Pelayaran sangat penting untuk melengkapi berkas kepolisian.
"Sidang di Mahkamah Pelayaran sama saja dengan sidang umum, termasuk yang diperiksa oleh pihak kepolisian dari saksi korban hingga saksi ahli," kata dia.
Dia menjelaskan keduanya mempunyai hubungan perkara yang sama dan fakta hukum yang saling memengaruhi.
Berdasarkan penyidikan dalam perkara tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam tiga berkas.
"Karena peran mereka berbeda, sehingga oleh penyidik kepolisian dibuat tiga berkas. Berkaitan penetapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian belum bisa dipastikan, dan kita masih harus menggelar perkara terlebih dahulu bersama mereka," kata dia.