REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja memberi santunan pada para korban kecelakaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Bahuga Jaya. Keluarga korban yang tewas dan korban yang menderita cacat permanen mendapat santunan Rp 65 juta.
Selain itu, korban yang dirawat di rumah sakit dan juga kendaraan yang tenggelam bersamaan dengan KMP Bahuga Jaya juga terlindung asuransi.
"Santunan sudah mulai dibayarkan dua hari setelah peristiwa kecelakaan," ucap Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Budi Setyarso. Bagi korban yang dirawat di rumah sakit, biaya pengobatan ditanggung PT Jasa Raharja hingga maksimal Rp 30 juta.
PT Jasa Raharja terlebih dahulu mengutamakan klaim asuransi jiwa. Baru setelah itu, akan diurus asuransi bagi kendaraan.
Pemberian asuransi kendaraan didasarkan pada golongan kendaraan masing-masing. Untuk kendaraan roda dua mendapatkan penggantian maksimum Rp 15 juta. Sementara untuk roda empat maksimum Rp 120 juta dan truk sebesar Rp 140 hingga Rp 240 juta.
Hingga kini tercatat tujuh orang tewas dan 206 orang luka akibat kecelakaan Rabu (26/9) lalu. Sedangkan jumlah kendaraan yang ikut tenggelam yakni sebanyak 78 unit, terdiri dari sepuluh sepeda motor, 22 mobil pribadi, 11 mobil barang, 11 truk sedang, 18. truk besar.