Kamis 07 Feb 2013 22:43 WIB

Kejati Kalianda Terima Berkas Tabrakan Feri

 Dua kapal patroli milik Polair Mabes Polri mengamankan kapal tanker Norgas Cathinka asal Singapura yang menabrak KMP Bahuga Jaya hingga tenggelam di Perairan Bakauheni, Lampung, Rabu (26/9).
Foto: Antara/Kristian Ali
Dua kapal patroli milik Polair Mabes Polri mengamankan kapal tanker Norgas Cathinka asal Singapura yang menabrak KMP Bahuga Jaya hingga tenggelam di Perairan Bakauheni, Lampung, Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kejaksaan Tinggi Lampung melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan dua tersangka tabrakan feri KMP Bahuga Jaya dan kapal tanker MT Norgas Chatinka di Selat Sunda Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Kalianda.

"Tersangka atas nama Su Jibhing (38) nomor surat B-480/N.8.4/Epp.2/02/2013 dan Lat Enersto Junior Silvania (53) dengan nomor surat B-478/B.8.4/Epp.2/02/2013 beserta barang bukti kami serahkan ke Kejari Kalianda," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heru Wijadmiko, di Bandarlampung, Kamis.

Kedua tersangka dikenakan pasal 359 KUHP dan 330 juncto pasal 332 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam perkara ini, sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan berdasarkan tempat kejadian, yakni perairan Selat Sunda Lampung Selatan.

"Proses saat ini jaksa sedang menyusun berkas dakwaan untuk kedua tersangka, sehingga dapat cepat dilimpahkan ke pengadilan," kata dia lagi.

Menurut Heru, satu tersangka lainnya atas nama Saat Marilatua Manurung (24) juru mudi, masih dalam pengumpulan alat bukti yang sedang dilakukan Polda Lampung dan Kejati Lampung.

Setelah ditemukan bukti, prosesnya akan dilanjutkan, dan sama halnya dengan dua tersangka terdahulu sidangnya juga akan digelar di Pengadilan Negeri Kalianda.

"Sampai saat ini untuk satu tersangka itu penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup, sehingga masih dalam proses pengumpulan bukti lebih lanjut," kata dia pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement