Sabtu 23 May 2026 00:45 WIB

Majelis Etik Ombudsman RI: Standar Etika Setara KPK

Majelis Etik Ombudsman RI menegaskan standar etika insan ORI harus setara dengan KPK untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

Rep: antara/ Red: antara
Majelis etik: Standar etika insan Ombudsman RI harus setara dengan KPK.
Foto: antara
Majelis etik: Standar etika insan Ombudsman RI harus setara dengan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menegaskan bahwa standar etika bagi insan Ombudsman harus setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, yang menekankan pentingnya kepercayaan tinggi dalam pengawasan kualitas pelayanan publik.

Jimly mengungkapkan bahwa selama ini perkembangan dan kualitas lembaga maupun insan Ombudsman RI sudah baik. Namun, situasi mulai terganggu seiring berakhirnya masa kepemimpinan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

Dalam periode itu, kediaman anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sempat digeledah terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng. Selain itu, Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI nonaktif, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel.

Jimly menjelaskan bahwa salah satu syarat menjadi calon anggota Ombudsman RI adalah tidak melakukan perbuatan tercela. Jika terbukti melanggar, maka anggota tersebut tidak lagi memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Majelis Etik akan meminta klarifikasi dari Hery setelah mengumpulkan bukti dan informasi dari berbagai pihak seperti keluarga, Kejaksaan, dan DPR RI. Pendekatan juga dilakukan kepada keluarga Hery agar ia mengundurkan diri secara baik-baik, meski hingga kini belum ada perkembangan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Berita Lainnya

Rekomendasi