Jumat 14 Feb 2020 14:02 WIB

Andre Rosiade Dilaporkan ke Ombudsman

Andre Rosiade berpotensi memenuhi aspek TPPO karena penyalahgunaan kekuasaan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Andre Rosiade
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Andre Rosiade

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pegiat dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melaporkan kasus penggerebekan Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial NN dan muncikari di Padang, Sumatera Barat yang melibatkan anggota DPR RI Andre Rosiade kepada Ombudsman RI, Jumat (14/2).

"Andre menggunakan dalil moral dan pemberantasan prostitusi tanpa memperhitungkan indikasi kekejian TPPO sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO, Dinna Wisnu dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat.

Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO meminta semua pihak memperhatikan potensi TPPO dalam setiap kasus prostitusi. Sebab, pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberentasan TPPO menjelaskan, kerelaan korban tidak menghilangkan status tersangka dan penjatuhan sanksi pada pihak-pihak yang terlibat.

Dinna menilai, penggerebekan PSK NN atas laporan politikus Gerindra itu sebagai bentuk kriminalisasi pedila karena tak mengindahkan potensi TPPO. Ketika perempuan dan anak akhirnya bersedia atau sepakat dieksploitasi secara seksual, UU Pemberantasan TPPO menyatakan mereka adalah korban dan karenanya tidak bisa dikriminalisasi.

Dinna menuturkan, ketika terjadi transaksi prostitusi, tujuan pembeli dan penjual menjadi penting yang harus diusut. Jika sama-sama untung kemungkinan kasus itu termasuk pelacuran, tetapi ketika seseorang dalam posisi dipaksa, ditipu, diperbudak, ditindas, diperas, bahkan dimanfaatkan secara seksual apalagi ada stigmatisasi khusus maka dia menjadi korban.

Jaringan menilai dalam kasus penggerebekan PSK atas laporan Andre Rosiade ada potensi terpenuhinya aspek TPPO karena penyalahgunaan kekuasaan. Selaku figur anggota legislatif, Andre Rosiade seharusnya meluruskan perspektif publik terhadap perempuan, anak, dan eksploitasi seksual.

"Dalam kasus Andre Rosiade ini kita juga melihat ada potensi di sana bahwa dia dengan sengaja menjebak, mendesain satu kegiatan yang membuat seseorang yang bernama NN akhirnya berangkat dari satu tempat ke tempat lain itu demi memenuhi panggilan itu," kata Dinna.

Dengan demikian, Jaringan meminta Ombudsman RI mengawasi, mengevaluasi secarabsistematis dan menyeluruh untuk menemukan maladministrasi terhadap kinerja kepolisian yang tergabung dalam Gugus Tugas TPPO. Ombudsman juga diminta melayangkan teguran kepada DPR RI, Partai Gerindra, dan Polri atas perspektif mereka yang keliru terhadap perempuan, anak, dan eksploitasi seksual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement