Rabu 09 Jan 2013 14:18 WIB

Gratifikasi Layanan Seks Sulit Dijerat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hazliansyah
Nudirman Munir
Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma
Nudirman Munir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat penerima gratifikasi layanan seks dipertanyakan DPR. Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, menilai, gagasan itu susah diwujudkan.

Selain sulit dibuktikan, kasus seks itu juga bukan masuk domain suap.

"Silakan saja jika ada bukti, tapi apa ini masuk delik susila, apalagi jika itu dilakukan secara suka sama suka," kata Nudirman kepada Republika, Rabu (9/1).

Ia mengatakan, banyak kendala jika aturan gratifikasi seks diberlakukan. Selain persidangan yang digelar nantinya harus tertutup, nama baik keluarga dan keturunan bisa terancam.

Pasalnya jika telah diumumkan KPK, wanita yang dijerat itu bakal diumumkan namanya. Apalagi KPK tidak mengenal persidangan tertutup dalam menyidangkan kasus.

"Persoalan layanan seks ini masuk pidana umum, bukan pidana khusus. Persoalan itu juga bukan kewenangan KPK," ujar Nudirman.

“Yang terjadi nanti malah tarik-menarik kewenangan kalau aturan itu diterapkan.”

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement