Senin 30 Dec 2013 21:51 WIB

Ungkap Gratifikasi Seks, KPK Akan Kerjasama dengan Singapura

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Bambang Widjoyanto
Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan keberhasilannya dalam penanganan kasus korupsi pada tahun ini. Namun KPK mengakui belum pernah menangani kasus terkait gratifikasi seks dalam kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Contoh kasus di CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) akan jadi contoh kasus, kita mau tiru itu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12).

CPIB merupakan lembaga serupa KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Singapura. Tokoh yang kerap disapa BW ini menambahkan KPK telah menjalin komunikasi dengan CPIB untuk membahas masalah gratifikasi seks.

Pasalnya CPIB pernah menangani dan menjerat pelaku korupsi dengan gratifikasi seks. Pembahasan ini, lanjutnya, perlu dilanjutkan antar dua lembaga ini dengan melakukan diskusi mendalam dan seminar lebih lanjut untuk membicarakan khusus tentang masalah ini.

"KPK juga sudah berkomunikas dengan negara lainnya, harus ada seminar lebih lanjut (terkait penanganan gratifikasi seks)," jelasnya.

Mengenai gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK pada tahun ini, KPK menerima sebanyak 1.279 laporan gratifikasi. Laporan gratifikasi paling banyak ada di instansi BUMN/BUMD sebanyak 890 laporan dan diikuti dengan di institusi eksekutif sebanyak 347 laporan.

Sebelumnya dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK, setidaknya dugaan terjadi gratifikas seks terjadi alam kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut pada 29 Januari 2013 lalu, orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah ditangkap dalam sebuah kamar di Hotel Le Meridien Jakarta bersama dengan seorang perempuan muda, Maharani Suciono.

KPK menemukan uang sebesar Rp 980 juta di dalam mobil Ahmad Fathanah dan masing-masing Rp 10 juta di kantong Ahmad Fathanah dan Maharani. Rupanya pada 29 Januari 2013 siang harinya, Juard dan Arya Abdi Effendi memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah di kantor PT Indoguna Utama di Taruna Nomor 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Uang yang diduga sebagai uang muka dari total 'komitmen fee' sebesar Rp 40 miliar ini direncanakan untuk Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi I DPR dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta juga terungkap, Maharani mengakui pemberian uang sebesar Rp 10 juta untuk 'menghibur' Fathanah di dalam kamar hotel itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement