Kamis 30 May 2013 16:09 WIB

Achmad Yani: Gratifikasi Seks Tak Bisa Dipidanakan

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: A.Syalaby Ichsan
Gratifikasi Seks (ilustrasi)
Foto: ist
Gratifikasi Seks (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Achmad Yani berpandangan gratifikasi seks tidak bisa dimasukan delik hukum pidana. Pasalnya proses pembuktian gratifisi seks sulit dilakukan.

"Menurut saya gratifikasi seks sulit dipidanakan," kata Yani dalam diskusi "Menakar Sanksi Gratifikasi Seks" di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/5).

Yani menyatakan, ada banyak persoalan bila ingin memasukan gratifikasi sebagai tindak pidana hukum. Dia mencontohkan soal aturan undang-undang yang menyatakan penerima gratifikasi tidak bisa dijerat pidana bila mengembalikan barang yang diterima sebelum 30 hari.

Persoalannya, menurut Yani, jika gratifikasi yang diberikan dalam bentuk seks, barang apa yang mesti diserahkan si penerima ke penegak hukum. "Gratifikasi seks bukan barang," ujarnya.

Wacana menjadikan gratifikasi seks sebagai kejahatan pidana sama saja merendahkan martabat perempuan. Pasalnya, hal itu menurut Yani sama saja dengan menyamakan perempuan dengan barang mati. "Tidak menghargai perempuan. Malah merendahkan," katanya.

Terkait para perempuan yang menerima harta dari Achmad Fathanah, Yani mengatakan para perempuan itu tidak bisa dipersalahkan. Mereka juga tidak harus mengembalikan barang yang mereka terima dari Fathanah ke negara.

Pasalnya, imbuh Yani, Fathanah bukan pejabat publik. "Apa alasan perempuan yang menerima uang mesti dikembalikan?" ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement