REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Gratifikasi seks juga termasuk korupsi, karena mempengaruhi seseorang atau kalangan pemerintahan untuk melakukan sesuatu, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.
Pendapat itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto di i Medan, Senin (24/6) malam dalam lokakarya, bagian dari acara Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) Anti-Corruption and Transparency Working Group (ACT-WG) 2013 di Medan, 24-26 Juni 2013.
Oleh karena itu, katanya, yang namanya gratifikasi adalah korupsi dan harus diproses secara hukum karena sama dengan praktik suap dan pemberian uang pelicin.
"Perbuatan gratifikasi itu juga termasuk pelanggaran hukum," ucapnya, termasuk di dalamnya pemberian berupa layanan seks.
Bambang mengatakan, dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang terus semakin meningkat, KPK juga melakukan berbagai terobosan dengan melakukan kerja sama atau MoU dengan Vietnam dan China.
Di Vietnam, KPK sedang melakukan pembaruan kerja sama yang selama ini dilakukan.
Komisioner KPK sedang berada di Negeri Tirai Bambu untuk menjalin MoU.
"KPK melakukan kerja sama dengan negara-negara tersebut, untuk meningkatkan kinerja institusi hukum itu dalam penanganan kasus korupsi," kata Wakil Ketua KPK.