Jumat 09 Nov 2012 20:31 WIB

Organda Desak DPRD DKI Tolak Usul Jokowi di Peremajaan Angkutan

Warga menggunakan jasa Metromini di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (5/10). Tidak adanya badan hukum Metromini yang dikelola secara perorangan, membuat izin trayek angkutan umum tersebut terancam dicabut Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Foto: Republika/Adhi.W
Warga menggunakan jasa Metromini di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (5/10). Tidak adanya badan hukum Metromini yang dikelola secara perorangan, membuat izin trayek angkutan umum tersebut terancam dicabut Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diminta mendesak Gubernur DKI Joko Widodo mempertimbangkan kembali wacana peremajaan angkutan kota.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI, Soedirman saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD DKI Jakarta, Jumat (9/11).

"Organda DKI menolak wacana terkait peremajaan angkutan kota. Kami minta Gubernur DKI, Jokowi untuk mempertimbangkan wacana tersebut," kata Soedirman di hadapan anggota Badan Legislatif Daerah (Balegda) DKI Jakarta, Jumat (9/11).

Ia mengatakan, wacana peremajaan angkutan umum di Ibukota seharusnya diimbangi kajian mendalam serta sesuai kondisi di lapangan. "Andaikata itu benar dilaksanakan, maka habis semua bus. Saya minta dipertimbangkan karena Organda sangat keberatan," ujarnya

Alasan penolakan, lanjut Soedirman, berdasarkan usulan peremajaan angkutan kota di rentang waktu yang sangat singkat. Peremajaan bus besar dilakukan setiap 10 tahun, bus sedang per 8 tahun, dan angkutan kecil dalam kurun 7 tahun.

"Padahal, berdasarkan berbagai diskusi dan kajian menyebutkan para pemilik angkutan akan mencapai break event point (BEP) atau balik modal setidaknya setelah kendaraan yang dimiliki beroperasi selama 7 tahun," tuturnya.

Soedirman meminta kepada pihak terkait agar tidak memutuskan rencana peremajaan angkutan kota secara tergesa-gesa.

"Pemerintah harus mengatur secara detail soal kompensasi karena kamu tidak sepakat dengan cara yang tidak matang. Ini tergesa-gesa dan kesemua syarat memberatkan. Kami khawatir akan ada gejolak sosial," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement