Selasa 30 Oct 2012 16:04 WIB

Surat Perintah Cacat Hukum, Kuasa Hukum Novel ke Ombudsman

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sejumlah aparat Kepolisian mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10) malam.
Foto: Antara
Sejumlah aparat Kepolisian mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim Pengacara Novel Baswedan, Selasa (30/10), melaporkan upaya kriminalisasi terhadap rekayasa kasus kriminalisasi oleh Polri ke Komisi Ombudsman RI. Mereka melaporkan mengenai surat penghukuman dan surat perintah penyidikan yang cacat hukum.

Kuasa Hukum Novel, Haris Azhar mengatakan pihaknya  menemukan  indikasi bahwa usaha penangkapan pada 5 Oktober 2012 oleh Polda Bengkulu dan Metro terhadap Novel itu dilakukan sebelum SPDP keluar.  Padahal menurut ketentuan bila SPDP tersebut belum keluar tidak boleh dilakukan upaya hukum, tindakan penangkapan atau penggeledahan.

"SPDP dikeluarkan pada tanggal 8 Oktober 2012. Kemudian diterima oleh Kejari Bengkulu tanggal 12 Oktober 2012. Ada penyalahgunaan prosedur hukum dari tim Polda Bengkulu yang di back-up oleh Polda Metro," kata Haris di kantor Komisi Ombudsman , Jakarta, Selasa (30/10).

Di tempat yang sama, anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian dan Pengaduan, Budi Santoso, mengatakan pihaknya akan mempelajari dan meminta klarifikasi pejabat terkait yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu tentang SPDP.   "Setelah ada laporan akan segera meminta klarifikasi, paling lambat awal pekan depan," kata Budi.

Menurut Budi, dalam kasus tersebut, pelanggaran yang dilakukan kemungkinan mengenai penyimpangan administrasi. Nantinya setelah melakukan pemeriksaan, Ombudsman kemungkinan akan mengeluarkan surat rekomendasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement