Selasa 11 Feb 2025 16:23 WIB

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Digugat Rp 2,5 Miliar di PN Bogor

Agustiani Tio disebut alami gratifikasi hukum dan juga intimidasi oleh tergugat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengajukan gugatan perdata terhadap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA pada Selasa (11/2/2025). Tio menuntut Rossa membayar ganti rugi Rp 2,5 miliar.

Gugatan ke PN Bogor Kelas IA didaftarkan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto dengan didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.

Baca Juga

"Hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," kata Army, Selasa (11/2/2025).

Army menjelaskan gugatan diajukan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA lantaran Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti.

"Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di pengadilan Bogor Kota," ujar Army

Army menyebut gugatan perdata diajukan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh Rossa Purbo Bekti ketika berstatus sebagai saksi di KPK.

"Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PDI Perjuangan," ujar Army.

Army mengungkapkan Agustiani Tio juga diintimidasi saat dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti. "Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan," ujar Army.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement