Selasa 11 Feb 2025 08:09 WIB

Anggota DPRD Laporkan Pj Gubernur Banten dan Mantan Bupati Tangerang ke KPK

Al Muktabar dan Ahmed Zaki Iskandar dilaporkan soal alih fungsi pesisir.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan sinergi dan kolaborasi semua pihak menjadi kata kunci dalam mewujudkan ketahanan pangan, baik secara nasional maupun daerah.
Foto: Pemprov Banten
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan sinergi dan kolaborasi semua pihak menjadi kata kunci dalam mewujudkan ketahanan pangan, baik secara nasional maupun daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Legislator yang anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah melaporkan mantan Penjabat Gubernur Banten AL Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang alih fungsi hutan lindung 1.600 hektare di pesisir pantai Kabupaten Tangerang.

"Hari ini saya resmi menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada KPK. Saya percaya KPK akan bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani pengaduan ini. KPK harus serius mengusut tuntas siapa pun yang terlibat," kata Musa dalam keterangannya di Serang, Senin (10/2/2025) petang.

Baca Juga

Musa mengatakan pihaknya telah menyerahkan 27 dokumen bukti kepada KPK, melalui perwakilannya, yakni Balad Musa Weliansyah (BMW). Ia meminta KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat. 

Musa mengatakan dugaan tindak korupsi tersebut terkait dengan usulan alih fungsi hutan lindung yang diajukan oleh Al Muktabar kepada Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani. Hal ini tanpa melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten serta tanpa konsultasi dengan DPRD Banten.

Ia menduga, jika langkah tersebut dilakukan untuk memuluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat.

"Proses alih fungsi ini dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut hingga tuntas," ujar dia menegaskan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement