REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah tetap pada pendiriannya untuk menolak revisi UU KPK jika bertujuan untuk melemahkan kewenangan KPK.
Sebaliknya, pemerintah menginginkan agar revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat KPK.
"Kita tak setuju jika revisi UU yang melemahkan KPK," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Jakarta, Rabu (10/10).
Pembahasan revisi undang-undang KPK saat ini ada di tangan Baleg setelah Komisi III DPR RI angkat tangan dengan draf revisi undang-undang tersebut.
Komisi III sebelumnya menganggap draf UU KPK di Baleg sudah kedaluwarsa.
Advertisement