Rabu 10 Oct 2012 21:38 WIB

Revisi UU KPK Jangan Lemahkan Kewenangan KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah tetap pada pendiriannya untuk menolak revisi UU KPK jika bertujuan untuk melemahkan kewenangan KPK.

Sebaliknya, pemerintah menginginkan agar revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat KPK.

"Kita tak setuju jika revisi UU yang melemahkan KPK," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Jakarta, Rabu (10/10).

Pembahasan revisi undang-undang KPK saat ini ada di tangan Baleg setelah Komisi III DPR RI angkat tangan dengan draf revisi undang-undang tersebut.

Komisi III sebelumnya menganggap draf UU KPK di Baleg sudah kedaluwarsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement