Selasa 15 Nov 2022 16:44 WIB

Gugatan Nurul Ghufron Dinilai Sarat Kepentingan Pribadi

Gugatan UU KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai sarat kepentingan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK - Nurul Ghufron. Gugatan UU KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai sarat kepentingan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK - Nurul Ghufron. Gugatan UU KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai sarat kepentingan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha mengkritik pedas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang digugat Ghufron terkait dengan batas usia untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Pengajuan Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi oleh Nurul Ghufron sangat berorientasi pada menguntungkan kepentingan pribadi," kata Praswad dalam keterangannya pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga

Praswad menegaskan Revisi UU KPK menimbulkan banyak hambatan pada KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Namun, Praswad menyayangkan Nurul Ghufron tidak pernah meributkan revisi yang melemahkan institusi anti rasuah tersebut.

"Alih-alih, Nurul Ghufron baru bersuara ketika ada kepentingan pribadinya yang terusik untuk maju kembali sebagai pimpinan KPK," ujar Prawad.

Bahkan, untuk menghindari persaingan, Nurul Ghufron disebut bukan hanya meminta perubahan minimal umur, tetapi menambahkan klausul "pernah menjabat pimpinan KPK" guna mengakomodir kepentingan untuk maju tanpa menambah saingan.

"Jika dikabulkan, hanya Nurul Ghufron satu-satunya orang di Indonesia yang bisa mendaftar Capim KPK tahun depan meski belum berumur 50 tahun sesuai dengan persyaratan UU KPK," lanjut Praswad.

Praswad juga menyoroti standar ganda yang digunakan dalam menafsirkan UU KPK. Menurutnya, Nurul Ghufron selalu berlindung di balik revisi UU KPK pada saat melakukan pemecatan 57 pegawai KPK.

"Nurul Ghufron tidak pernah mengambil atau mendukung segala judicial review untuk mencegah pemecatan, malah secara aktif mendukung pemecatan. Akan tetapi, ketika menyangkut dirinya, dia dengan gagah berani maju ke MK untuk merevisi UU KPK," ucap Praswad.

Selain itu, Praswad menganggap Nurul Ghufron tidak konsisten. Pada 17 September 2019, Praswad mencatat Nurul Ghufron pernah menegaskan sebagai pimpinan KPK siap melaksanakan UU KPK hasil revisi tanpa adanya reservasi walaupun banyak sekali kritik terhadap substansi UU. Dengan gagah berani, Nurul Ghufron pernah mengatakan bahwa KPK hanyalah pelaksana UU.

"Namun sekarang karena UU KPK mengusik terkait hal pribadinya, Nurul Ghufron langsung mengajukan revisi UU dengan klausul khusus yang akan menguntungkan dirinya," ujar Praswad.

Diketahui, Nurul Ghufron mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) Pasal 29 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 29 huruf (e) UU KPK disebut bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Sementara itu, dari alasan permohonan gugatan disebut bahwa umur pemohon ketika dilantik sebagai wakil ketua anggota pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah 49 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement