Jumat 28 Sep 2012 18:49 WIB

Polri Belum Jawab Surat KPK soal Penyidik

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
 Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikerumuni wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikerumuni wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri masih belum juga mengirimkan surat balasan terkait permintaan KPK untuk memperpanjang 16 penyidiknya yang bertugas di lembaga anti-korupsi tersebut. Hingga saat ini, KPK terus menunggu jawaban Polri ihwal ketetapan akan pemenuhan permohonan tersebut.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, berharap, Mabes Polri menjawab permintaan KPK itu melalui surat resmi juga. Hal itu, menurut dia, patut dilakukan mengingat lembaga anti-korupsi tersebut meminta perpanjangan kontrak penyidik melalui surat resmi.

Sejauh ini, papar Johan, sebanyak 15 penyidik telah melapor ke Mabes Polri. Sementara lima orang lain, tutur dia, masih memiliki serangkaian tugas di KPK dan belum menyelesaikan perkara yang memang menjadi tanggungannya.

"Sambil menunggu jawaban dari Polri, lima orang itu juga menyelesaikan tugasnya," jelas Johan di Gedung KPK, Jumat (28/9).

Perihal status legal dan tidak legal seorang penyidik, Johan mengungkapkan, tidak ada penyidik yang berstatus ilegal. Menurut dia, UU KPK menyatakan bahwa seorang penyidik diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK.

"Jadi tidak ada yang ilegal," jelas Johan.

Lebih lanjut, Johan menjelaskan, KPK masih terus melakukan seleksi untuk memperoleh 30 penyidik dari internal KPK. Tim independen, ucap dia, telah menyampaikan presentasinya terkait sejumlah orang yang lolos seleksi administrasi penyidik KPK.

"Jumlah peserta yang lolos saya belum tahu, tapi yang pasti, mereka yang lolos akan menjalani serangkaian tes lain," ucap Johan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement