Selasa 04 Sep 2012 08:07 WIB

Marwan Bersih dari Tudingan @TrioMacan2000

Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan tudingan akun twitter @Triomacan2000 yang menyebutkan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy terlibat dalam penggelapan barang bukti kasus korupsi BRI senilai Rp 500 miliar, tidak terbukti.

"Tidak ada pelanggaran baik secara pidana maupun administrasi," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta. Hal tersebut berdasarkan laporan dari tim khusus yang dibentuk untuk menangani tudingan dari akun twitter tersebut, bahkan tim juga sudah memeriksa Fajriska Mirza alias Boy, yang dianggap pemilik akun Twitter @fajriska.

Darmono menambahkan, pihaknya akan melaporkan ke Jaksa Agung mengenai tidak adanya unsur tindak pidana dan pelanggaran administrasi itu. "Tembusannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mabes Polri," katanya.

Ia menegaskan pokoknya semua dana bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang ada. "Artinya tidak ada dana yang keluar yang masuk kepada rekening-rekening pribadi," katanya.

Kasus bermula dari ocehan akun @Fajriska dan tulisan di blog pribadi pemilik akun itu yang belakangan akun @TrioMacan2000 juga membeberkan tudingan yang sama. Kemudian Marwan melaporkan tudingan itu sebagai pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement