Jumat 13 Jul 2012 19:30 WIB

KPK Pelajari Laporan Korupsi Marwan Effendy

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Jubir KPK Johan Budi
Foto: Reno Esnir/Antara
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan dari kuasa hukum terpidana kasus korupsi BRI, Hartono, yaitu M Fajriska Mirza alias Boy tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy.

Sebaliknya, KPK juga telah menerima laporan dari Marwan Effendi tentang dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Hartono. "Iya benar. Dua-duanya saling lapor. Kalau tidak salah pekan lalu. Nah kalau ada laporan tambahan pekan ini, saya belum tahu. Nanti dicek," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Pandeglang, Jumat (13/7).

Terkait laporan itu sendiri, Johan mengatakan saat ini sedang diproses di unit pengaduan masyarakat. Setelah melalui proses administrasi, laporan itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan kajian.

"Nah kalau ada indikasi korupsi, nanti bisa masuk ke ranah penindakan," kata Johan. Kuasa hukum terpidana kasus korupsi BRI, Hartono, yaitu M Fajriska Mirza alias Boy mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/7).

Kedatangannya tersebut untuk menyerahkan barang bukti tambahan terkait dugaan penggelapan barang bukti kasus korupsi BRI yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement