Jumat 20 Nov 2015 07:20 WIB

JAM Was: OC Kaligis Bantah Bertemu dan Berikan Uang Jaksa Maruli

Pengacara senior OC Kaligis mengikuti sidang lanjutan kasus suap PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Pengacara senior OC Kaligis mengikuti sidang lanjutan kasus suap PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan pengacara OC Kaligis menolak untuk diperiksa bidang pengawasan terkait tudingan Jaksa Maruli Hutagalung telah menerima uang sebesar Rp 500 juta untuk pengamanan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut 2012-2013.

"Kaligis sedianya juga mau diperiksa tetapi Kaligis membikin surat pernyataan yang pada intinya kaligis tidak pernah bertemu dengan Maruli dan tidak pernah memberi uang kepada Maruli," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Widyo Pramono di Jakarta, Kamis (19/11).

(Baca: Gatot Tahu Ada Gelontoran Dana ke Jaksa Maruli dari OC Kaligis)

Sebelumnya Bidang Pengawasan Kejagung telah memeriksa Maruli Hutagalung yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, diperiksa oleh penyidik seputar kasus tersebut. JAM Was menyatakan surat dari OC Kaligis itu benar adanya.

"Jadi semuanya itu berdasarkan keterangan valid dan teruji kebenarannya," katanya.

(Baca: Kejagung Klaim Istri Gatot tak Pernah Temui Jaksa Maruli dan Jaksa Agung)

Pihaknya juga berencana akan memeriksa Fransisca Insani Rahesti, saksi dalam persidangan Tipikor Jakarta, pada Jumat (20/11). Di bagian lain, ia menyebutkan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terkait dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tudingan itu hanyalah omong kosong.

"Tunggu proses berikutnya dan jajaran kejaksaan akan menindaklanjutinya. Akan memperhitungkan lebih lanjut terhadap penyebar berita yang tidak pada tempatnya itu," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung, R Widyo Pramono menyatakan pemberian uang Rp 500 juta kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Maruli Hutagalung dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, merupakan omong kosong.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat II JAM Was, Babul Khoir Harahap yang memeriksa Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk memeriksa Maruli Hutagalung yang saat ini mendapatkan promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement