Rabu 22 Jun 2016 20:43 WIB

Kepala Kejati DKI Jakarta Disebut Arahkan Penghentian Penyelidikan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang berusaha memasuki mobil usai diperiksa penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang berusaha memasuki mobil usai diperiksa penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang disebut mengarahkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Keuangan dan "Human Capital" PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager perusahaan tersebut Dandung Pamularno dan Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra Marudut Pakpahan didakwa menjanjikan uang ke Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu senilai Rp 2,5 miliar.

"Atas arahan Sudung Situmorang tersebut, selanjutnya Marudut dan Tomo Sitepu kembali bertemu di ruang kerja Tomo Sitepu. Meski sebenarnya kasus itu masih dalam penyelidikan, namun dalam pertemuan itu Tomo menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan," ungkap jaksa.

Karena itu Marudut meminta agar perkara itu dihentikan atau diturunkan menjadi penyelidikan. Selanjutnya Tomo Sitepu menyetujui untuk menghentikan penyidikan dengan syarat Sudi memberikan sejumlah uang dan permintaan tersebut disanggupi oleh Marudut.

Hasil pertemuan dilaporkan Marudut ke Dandung. Dandung pun meminta uang sejumlah Rp 2,5 miliar yang ditukar dalam pecahan dolar AS menjadi senilai 186.035 dolar AS yang rencananya akan diberikan pada 31 Maret di lantai 5 Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur.

Pada 28 Maret 2016, Marudut dihubungi Dandung melalui telepon dan menyampaikan rencana penyerahan uang paling lambat Kamis, 31 Maret 2016 dengan mengatakan "foto kopian maksimal Kamis.." dan Dandung juga meminta gar kasusnya segera dihentikan dengan menyampaikan "trus saya mohon cepat-cepat di colse itu bukunya ya...dan dokumennya segera diberesin".

Namun, Dandung menyisihkan sejumlah 37.200 dolar AS atau setara Rp500 juta untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung SItumorang sedangkan selebihnya sejumlah 148.835 dolar AS (setara Rp2 miliar) dibungkus dengan plastik hitam.

Penyerahan uang dilakukan oleh Dandung kepada Marudut di toilet pria lantai 5 Hotel best Western The Hive Jakarta Timur. Setelah menerima uang itu, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk memastikan keduanya berada di kantor Kejati DKI.

"Setelah dihubungi Marudut, Tomo dan Sudung mempersilakan Marudut untuk datang ke Kejati DKI Jakarta, oleh karena itu Marudut langsung menuju ke kantor Kejati DKI Jakarta, namun dalam perjalanan Marudut ditangkan dan uang sejumlah 148.835 dolar AS disita oleh petugas KPK," ungkap jaksa.

Atas perbuatan tersebut, Sudi, Dandung dan Marudut didakwa dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberatansan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau jo pasal 53 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, ketiga terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pada 29 Juni 2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement