Rabu 05 Nov 2014 13:33 WIB
Penangkapan Admin @Triomacan2000 (bagian 1)

Admin Triomacan2000 Adalah Kakak-Adik

Rep: C96/ Red: Julkifli Marbun
Raden Nuh
Raden Nuh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Edi Saputra (RN) dan Raden Nuh (RN) admin Triomacan2000 @TM2000Back telah ditangkap oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dua laporan dugaan pemerasan yang berbeda. Setelah diselidiki oleh polisi, ternyata ES dan RN adalah adik-kakak.

"Mereka (ES dan RN) itu adik-kakak," kata Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Roberto Pasaribu, Senin (3/11). Roberto menjelaskan ES ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap petinggi PT Telkom AP.

Dua kasus ini bermula saat Edi Saputra bertemu dengan petinggi PT Telkom yaitu AP Selasa 16  Oktober 2014. Saat itu, menurut Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Pol Rikwanto, Edi Saputra menawarkan proposal penawaran iklan kepada PT Telkom untuk sebuah perusahaan media online.

Namun, proposal penawaran iklan itu, kata Rikwanto, ditolak oleh AP. Setelah proposal ditolak oleh AP, AP mendapatkan sms dari nomor telepon genggam Edi Saputra berupa link berita tentang AP dari sebuah media online.

“Sebagian berbunyi perampokan PT Telkom berkedok akuisisi,” ujar Rikwanto memberitahukan isi berita yang ada dianggap berupa fitnah oleh AP. Lalu, Edi Saputra dan AP pun melakukan komunikasi.

Dari komunikasi itu, lanjut Rikwanto, disepakati agar tidak ada lagi berita-berita yang menjelekkan AP. Itu pun tidak selesai begitu saja. AP diharuskan mengirimkan uang Rp50 juta. AP  mengirimkan uang itu.

“Namun sebelumnya saudara AP sudah melapor ke penyidik cyber crime Polda Metro Jaya,” kata Rikwanto memberitahukan.

Setelah menerima laporan, penyidik langsung menangkap Edi Saputra di sebuah kantor di Tebet, Jakarta Selatan Selasa (28/10). Penyidik melakukan penggeledahan dan berhasil menyita uang hasil pemerasan Rp 49.65 juta. Uang itu ternyata berada di laci milik RN.

Setelah penyidik menggeledah, penyidik langsung membawa Edi Saputra ke Polda Metro Jaya. Rikwanto menyebutkan, penyidik yang menangkap Edi Saputra itu berjumlah 5 orang.

Lebih lanjut, kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Raden Nuh (RN) ternyata dilakukan bersama temannya Hary Koes (HK) terhadap Abdul Satar (AS). Itu terungkap berawal dari percakapan via Blackberry messenger antara AS dengan HK pada Agustus 2014. HK meminta uang Rp 300 juta untuk menghapus foto AS yang digabungkan dengan foto perempuan.

"Satu foto disambung (foto AS digabung dengan foto perempuan), dengan lokasi latar berbeda,," kata Kanit V Subdit Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Roberto Pasaribu. Foto itu, lanjut dia, ada dalam kicauan Twitter Denjaka @berantas3. Dan alamat link foto itu dikirim oleh HK via BBM ke AS dengan maksud memerasnya.

 

 

(bersambung)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement