Kamis 07 Apr 2016 10:54 WIB

Jamwas Dampingi Jaksa yang Diperiksa KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
 Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyopramono
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyopramono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono, hari ini menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Jamwas ini bersamaan dengan jadwal pemeriksaan KPK terhadap beberapa jaksa.

"Jamwas dampingi beberapa jaksa yang dijadwalkan riksa hari ini," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (7/4).

Adapun jaksa yang akan diperiksa KPK ini yakni tiga jaksa penyelidik dari Kejati DKI yakni Abun Hasbulloh syambas, Samiaji Zakaria, Roland S Hutahaean. Sementara lainnya yakni staf seksi penyidikan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Zahree dan Wahyu, serta Staf Pidsus Kejati DKI Jakarta Rinaldi Umar.

Keenamnya akan diperiksa KPK terkait kasus suap untuk penghentian penanganan perkara tipikor pada PT BA di Kejati DKI Jakarta. Widyo yang ditemui sebelum meninggalkan Gedung KPK mengatakan kedatangannya dalam rangka silaturahmi dan koordinasi dengan pimpinan KPK.

Ia juga menampik bahwa kedatangannya dalam rangka memberikan rekomendasi terkait hasil sementara penyelidikan internal Jamwas dan juga mendampingi para jaksa. "Saya tidak tanya itu," kata Widyo.

Sebelumnya, Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang sebesar 148.835 dolar Singapura.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. ‎Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA, serta seorang swasta bernama Marudud.‬‎ Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap.

Sementara KPK sampai saat ini belum juga menjerat pihak penerima sebagai tersangka. Berkaitan hasil operasi dan penetapan tersangka itu, KPK juga langsung memeriksa dua orang dari pihak Kejati DKI Jakarta. Mereka adalah Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Jaksa Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta,‎ Tomo Sitepu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement