Sabtu 11 Jul 2026 14:30 WIB

Rudi Margono Resmi Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah (kanan) saat akan menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febri mengaku akan mempertanggungjawabkan barang bukti dan temuan uang senilai Rp476 miliar yang ditemukan oleh tim gabungan dari  Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Mabes Polri di rumah Jampidsus di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah (kanan) saat akan menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febri mengaku akan mempertanggungjawabkan barang bukti dan temuan uang senilai Rp476 miliar yang ditemukan oleh tim gabungan dari Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Mabes Polri di rumah Jampidsus di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Sebelumnya, Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan. Kini, ia akan melaksanakan tugas sebagai Plt Jampidsus.

Baca Juga

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi