REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Sebelumnya, Rudi Margono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan. Kini, ia akan melaksanakan tugas sebagai Plt Jampidsus.
Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
View this post on Instagram




