Kamis 28 Jun 2012 21:55 WIB

Diam-diam Polri Periksa Tujuh Jaksa Terkait JAM Was

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany
Marwan Effendi
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Marwan Effendi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy melaporkan pengacara M Fajriska Mirza alias Boy dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Bareskrim Polri pada 11 Juni 2012 lalu.

Laporan ini merupakan akibat dari tuduhan penggelapan barang bukti kasus korupsi BRI yang digelapkan Marwan Effendy sebesar Rp 500 miliar.

Saat ini, dikabarkan penyidik Bareskrim Polri sedang memeriksa sebanyak tujuh orang jaksa terkait laporan Marwan Effendy. Salah satu jaksa yang diperiksa yaitu Dessy yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dessy merupakan salah satu tim jaksa penyidik kasus korupsi BRI yang ditangani pada 2003. Sedangkan saat itu Marwan Effendy menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan kemudian pada 2004 digantikan M Yusuf yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Namun pemeriksaan tujuh orang jaksa tersebut seolah-olah disembunyikan. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Boy Rafli Amar pun membantah ada pemeriksaan tujuh orang jaksa sebagai saksi tersebut.

"Tidak ada, setahu saya baru yang diperiksa orang yang merasa dirugikan, dalam hal ini pelapornya (Marwan Effendy)," kata Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/6).

JAM Was Kejagung, Marwan Effendy sendiri mengaku tidak mengetahui perihal pemeriksaan tujuh orang jaksa tersebut. Ia hanya berharap penanganan laporannya dapat dilakukan secara fair oleh Mabes Polri. "Saya tidak tahu itu, tanya ke Mabes Polri saja. Saya harap penanganannya bisa cepat dan fair, ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement