Ahad 02 Sep 2012 18:36 WIB

Boy Fajriska Ngaku Diajak 'Damai' Marwan Effendy

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany
Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tim Khusus (Timsus) Kejaksaan Agung telah mengumumkan hasil dari pemeriksaannya dan menyatakan Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was), Marwan Effendy tidak bersalah terkait tudingan penggelapan barang bukti kasus Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Jumat (31/8) lalu.

Namun di sisi lain, ternyata Marwan Effendy dikabarkan 'bergerilya' untuk menemui beberapa anggota DPR seperti Bambang Soesatyo dan meminta agar pengacara terpidana kasus BRI, Hartono yaitu M Fajriska Mirza alias Boy mau berdamai. Hal ini diakui Boy Fajriska.

"Iya benar. Tapi syaratnya gak masuk akal, ME (Marwan Effendy) meminta agar saya mencabut laporan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Boy Fajriska yang dihubungi Republika, Ahad (1/9).

Boy Fajriska memaparkan Marwan Effendy memintanya untuk berdamai dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti kasus BRI melalui orang ketiga sejak satu bulan lalu. Proses damai ini dengan mengembalikan uang sebesar Rp 128 miliar ke rekening milik Hartono.

Rekening ini yang dibekukan Marwan pada saat ia menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan menangani kasus korupsi BRI. Ia mengatakan tidak akan menerima permintaan damai dari Marwan Effendy.

"Hahaha.. Itu kan memang duitnya Hartono. Namanya bukan damai, memang harus dikembalikan ME," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement