Selasa 20 Nov 2012 20:42 WIB

Marwan: Ada Kasus Bolak-balik Polda-Kejati Selama Delapan Tahun

Marwan Effendi
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Marwan Effendi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, berjanji akan mengevaluasi kasus-kasus yang "mangrak" di kejaksaan.

"Tentunya kita akan evaluasi kasus mangkrak itu," katanya di sela-sela Rapat Kerja (Raker) Kejagung di Cianjur, Jawa Barat, Selasa malam.

Dikatakannya jika diketahui adanya permainan dari oknum jaksa dari kasus-kasus itu, maka pihaknya tidak akan segan-segan menindaknya. Sanksinya sendiri, kata dia, bisa tingkat berat berupa pemecatan maupun ringan berupa sanksi administrasi.

Hal demikian diketahui saat dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada kasus yang selama enam tahun sampai delapan tahun bolak-balik dari polda ke kejati.

Demikian pula halnya dengan ada pihak-pihak yang mengeluarkan pemberhentian penyidikan atau SP3 dengan motif tertentu, maka akan dijatuhi sanksi.

Tentunya kita mengingatkan agar kejaksaan tidak sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka yang pada akhirnya akan di SP3.

Karena itu, kata dia, pihaknya akan membuat rambu-rambu jaksa dalam penanganan kasus termasuk penanganan kasus mangkrak.

Sebelumnya dilaporkan, sejumlah kasus yang sampai sekarang belum ada kelanjutannya, seperti dugaan korupsi pengadaan alat pengering gabah atau drying center di Jawa Timur Bank Bukopin dengan tersangka 11 orang padahal kasus itu ditangani sejak pertengahan 2008.

Kasus Bupati Kolaka, Buhari Matta, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap sejak 8 Juli 2012.  Buhari diduga mengeluarkan surat izin kuasa pertambangan biji nikel Nomor 146 Tahun 2007 tertanggal 28 Juni 2008 di kawasan konservasi pertambangan Pulau Lemo. Surat izin kuasa pertambangan nikel tersebut, diduga tanpa persetujuan Menteri Kehutanan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement