REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali empat perwira menengah kepolisian terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulator kemudi pembuatan SIM di Korlantas Mabes Polri. Pemanggilan dilayangkan lantaran empat nama yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (29/8) tidak memenuhi panggilan KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menjelaskan, kepolisian telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPK terkait dengan empat perwira polisi yang dipanggil KPK kemarin, Rabu (29/8). Surat tersebut, ujar dia, menyatakan bahwa di antara empat nama yang disebut penyidik KPK ternyata sudah naik pangkatnya.
"Posisi tugas polisi yang kemarin kita sampaikan masih yang lama, makanya ada ketidaksamaan antara posisi sekarang dan dulu," ungkap Johan di Gedung KPK, Kamis (30/8).
Oleh sebab itu, ujar Johan, hari ini, Kamis (30/8), KPK akan melayangkan kembali surat panggilan kepada mereka sesuai dengan posisi, jabatan dan ejaan nama saat ini. Penyidik, ungkap dia, menjadwalkan kehadiran empat polisi tersebut pada pekan depan.
"Saya kira ketidaksamaan posisi atau jabatan sangat penting mengingat usaha yang dilakukan mereka untuk mencapainya. Oleh karena itu, kita layangkan kembali surat panggilan sesuai dengan perubahannya," jelas Johan di hadapan sejumlah wartawan.
Pada kesempatan itu juga, Johan mengatakan, KPK akan memanggil dua nama polisi lagi yang dijadwalkan hadir besok, Jumat (31/8). Mereka itu, ucap dia, adalah AKBP Susilo dan Indra Darmawan.